PENDAFTARAN ULANG PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2021-2022

Berdasarkan Pergub PPDB 2021 ketentuan mendaftar ulang dilaksanakan sebagai berikut: Calon peserta didik baru SMA Negeri yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke Satuan Pendidikan. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang dinyatakan diterima, nafirun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.…

Read More