Penerimaan Peserta didik baru SMA Negeri Se-Sumatera barat
Pendidikan merupakan salah satu upaya yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mencerdaskan masyarakat di daerah, sebagai salah satu bagian dari penyelenggaraan pendidikan perlu adanya penerimaan peserta didik baru yang terintegrasi dan komprehensif serta sesuai dengan kondisi daerah. Pendaftaran PPDB di Sumatera barat di laksanakan secara online pada laman: https://ppdb.sumbarprov.go.id/. Adapun jadwal PPDB online 2021 sebagai berikut:
tahapan pelaksanaan ppdb
- Pengumuman pendaftaran.
- Pendaftaran.
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.
- Pengumuman penetapan
- Daftar ulang.
panduan pendaftaran ppdb
- Panduan Registrasi Akun
- Panduan Pendaftaran Peserta Didik Baru
- Panduan Login Bagi Calon Peserta Didik yang tamat SMP/MTs
Jalur pendaftaran ppdb 2021
JALUR ZONASI
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMANegeriyang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan KK.
- Calon peserta didik baru SMA Negeri berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal terjadinya bencana alam dan/ atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisiliyang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan diterbitkan oleh ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga yang di legalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang.
- Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal
AFIRMASI
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari: keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas.
- Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu menyertakan: bukti keikutsertaan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari penyandang disabilitas menyerahkan hasil penilaian/asesmen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atau profesional. Peserta didik baru SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang terdekat dengan Satuan Pendidikan.
PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari: keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas.
- Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu menyertakan: bukti keikutsertaan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari penyandang disabilitas menyerahkan hasil penilaian/asesmen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atau profesional.
- Peserta didik baru SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang terdekat dengan Satuan Pendidikan.
PRESTASI
- Jalur prestasi ditentukan berdasarkan: Prestasi akademik berdasarkan nilai Rapor semester I sampai dengan semester V, prestasi non akademik berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang non akademik.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Latest posts by Alfajri Annafi (see all)
- SMAN 9 Padang Mendapatkan Penghargaan & Apresiasi Program Sekolah Penggerak Angkatan 1 - November 25, 2024
- Al-Kautsar, Atlet Renang SMANSE, Raih 10 Medali di Kejuaraan Renang - November 11, 2024
- SMAN 9 Padang Raih Prestasi di Adabiah 2 Cup ke-IX 2024 - November 11, 2024
Assalamualaikum buk apakah d tahap 2 bisa jalur afimarsi lagi buk..kemaren tahap 1 anak salah pencet tertekan zonasi..
Mohon infonya buk.terima kasih buk