Penerimaan Peserta didik baru SMA Negeri Se-Sumatera barat

Pendidikan merupakan salah satu upaya yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mencerdaskan masyarakat di daerah, sebagai salah satu bagian dari penyelenggaraan pendidikan perlu adanya penerimaan peserta didik baru yang terintegrasi dan komprehensif serta sesuai dengan kondisi daerah. Pendaftaran PPDB di Sumatera barat di laksanakan secara online pada laman: https://ppdb.sumbarprov.go.id/. Adapun jadwal PPDB online 2021 sebagai berikut:

tahapan pelaksanaan ppdb

  1. Pengumuman  pendaftaran.
  2. Pendaftaran.
  3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.
  4. Pengumuman penetapan
  5. Daftar ulang.

panduan pendaftaran ppdb

  1. Panduan Registrasi Akun 
  2. Panduan Pendaftaran Peserta Didik Baru
  3. Panduan Login Bagi Calon Peserta Didik yang tamat SMP/MTs

Jalur pendaftaran ppdb 2021

JALUR ZONASI
  • Jalur     zonasi diperuntukkan   bagi  calon  peserta   didik  baru  SMANegeriyang  berdomisili pada wilayah   zonasi   berdasarkan   jarak    terdekat    dengan    Satuan    Pendidikan  yang dibuktikan  dengan  KK.
  • Calon   peserta didik baru SMA Negeri berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan  paling   singkat 1 (satu) tahun sebelum  tanggal  pendaftaran PPDB.
  • Dalam  hal  terjadinya bencana   alam  dan/  atau   bencana   sosial,  KK dapat  diganti dengan  surat  keterangan domisiliyang diterbitkan oleh pejabat  yang  berwenang.
  • Surat    keterangan diterbitkan oleh ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga  yang di legalisir  oleh Lurah/Kepala  Desa  atau  Pejabat  setempat lain yang  berwenang.
  • Surat  keterangan domisili memuat mengenai keterangan  bahwa  peserta   didik  yang  bersangkutan   telah  berdomisili paling  singkat 1 (satu) tahun sejak  diterbitkan surat  keterangan domisili. Sekolah  memprioritaskan  peserta   didik yang  memiliki kartu  keluarga atau  surat keterangan  domisili  dalam   1   (satu) wilayah  kabupaten/kota   yang  sama  dengan sekolah  asal
AFIRMASI
  • Jalur afirmasi diperuntukkan  bagi calon peserta didik baru SMA Negeri   yang berasal dari: keluarga ekonomi tidak  mampu, penyandang disabilitas.
  • Calon  peserta   didik  baru   SMA Negeri yang berasal   dari  keluarga ekonomi tidak mampu menyertakan: bukti keikutsertaan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam program penanganan keluarga  tidak   mampu   dari  Pemerintah  Pusat   atau   Pemerintah Daerah;  dan surat  pernyataan  dari  orang  tua/wali   peserta  didik yang  menyatakan  bersedia diproses   secara   hukum  jika  terbukti   memalsukan  bukti  keikutsertaan   dalam program penanganan  keluarga tidak  mampu.
  • Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal   dari  penyandang disabilitas menyerahkan hasil penilaian/asesmen yang dikeluarkan  oleh lembaga resmi  atau  profesional. Peserta didik baru SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru   SMA Negeri yang terdekat dengan Satuan Pendidikan.
PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
  • Jalur afirmasi diperuntukkan  bagi calon peserta didik baru SMA Negeri   yang berasal dari: keluarga ekonomi tidak  mampu, penyandang disabilitas.
  • Calon  peserta   didik  baru   SMA Negeri yang berasal   dari  keluarga ekonomi tidak mampu menyertakan: bukti keikutsertaan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam program penanganan keluarga  tidak   mampu   dari  Pemerintah  Pusat   atau   Pemerintah Daerah;  dan surat  pernyataan  dari  orang  tua/wali   peserta  didik yang  menyatakan  bersedia diproses   secara   hukum  jika  terbukti   memalsukan  bukti  keikutsertaan   dalam program penanganan  keluarga tidak  mampu.
  • Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal   dari  penyandang disabilitas menyerahkan hasil penilaian/asesmen yang dikeluarkan  oleh lembaga resmi  atau  profesional.
  • Peserta didik baru SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru   SMA Negeri yang terdekat dengan Satuan Pendidikan.
PRESTASI
  • Jalur prestasi ditentukan berdasarkan: Prestasi akademik berdasarkan nilai Rapor semester I sampai dengan semester  V, prestasi non akademik berdasarkan hasil perlombaan dan/atau   penghargaan di bidang   non  akademik.
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling    lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

One Thought to “PPDB ONLINE SUMATERA BARAT”

  1. Tuti

    Assalamualaikum buk apakah d tahap 2 bisa jalur afimarsi lagi buk..kemaren tahap 1 anak salah pencet tertekan zonasi..
    Mohon infonya buk.terima kasih buk

Leave a Comment