Berdasarkan Pergub PPDB 2021 ketentuan mendaftar ulang dilaksanakan sebagai berikut: Calon peserta didik baru SMA Negeri yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke Satuan Pendidikan. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang dinyatakan diterima, nafirun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.…
Read MoreBerdasarkan Rapat Majelis Guru SMAN 9 Padang pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 memutuskan, bahwa nama dan nomor Ujian yang tertera pada lampiran dibawah ini dinyatakan telah
Read More
KOMENTAR ARTIKEL