Berdasarkan Pergub PPDB 2021 ketentuan mendaftar ulang dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke Satuan Pendidikan.
  2. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang dinyatakan diterima, nafirun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang terbukti menggunakan dokumen yang tidak benar atau tidak sesuai dengan semestinya dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan peserta didik baru bagi yang bersangkutan.

Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus di SMA Negeri 9 Padang, adapun syarat pendaftaran ulang sebagai berikut:

The following two tabs change content below.
Operator II SMA Negeri 9 Padang

Leave a Comment