Berdasarkan Pergub PPDB 2021 ketentuan mendaftar ulang dilaksanakan sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru SMA Negeri yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke Satuan Pendidikan.
- Calon peserta didik baru SMA Negeri yang dinyatakan diterima, nafirun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Calon peserta didik baru SMA Negeri yang terbukti menggunakan dokumen yang tidak benar atau tidak sesuai dengan semestinya dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan peserta didik baru bagi yang bersangkutan.
Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus di SMA Negeri 9 Padang, adapun syarat pendaftaran ulang sebagai berikut:
Latest posts by Hendra Purnama (see all)
- EDARAN PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS 12 TP. 2023-2024 - Mei 6, 2024
- PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII TP. 2022/2023 - Mei 5, 2023
- EDARAN PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII TP. 2022/2023 - Mei 5, 2023



Selamat datang di Official Website SMAN 9 Padang, yang merupakan wujud dari kesungguhan kami untuk membangun komunikasi interaktif demi meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah ini. Kami menyadari website ini masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi, untuk itu kami berharap masukan dan saran dari pengunjung semua demi sempurnanya website ini. Terimakasih, dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.



