PROFIL SINGKAT PPID SMA NEGERI 9 PADANG
Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), SMA Negeri 9 Padang turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi yang mana salah satunya diwujudkan dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID SMAN 9 Padang, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh SMAN 9 Padang karena hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Penunjukan PPID SMA Negeri 9 Padang ini diatur dengan mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi. Pada Keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
TUGAS PPID
-
Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di SMA Negeri 9 Padang, meliputi:
-
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
-
informasi yang wajib tersedia setiap saat;
-
informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
-
Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh SMA Negeri 9 Padang dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
-
Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan SMA Negeri 9 Padang yang dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
-
Mengoordinasikan Informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
-
Mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
-
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dapat diakses atau dikecualikan.
-
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
-
Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
-
Mengembangkan kompetensi PPID dan Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
-
Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
-
Mengoordinasikan setiap unit PPID di SMA Negeri 9 Padang dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
-
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
FUNGSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:
-
Pelaksana pelayanan Informasi Publik;
-
Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di SMA Negeri 9 Padang;
-
Penghimpunan Informasi Publik di lingkungan SMA Negeri 9 Padang;
-
Penyampaian Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan SMA Negeri 9 Padang;
-
Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
-
Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
-
Penyelesaian sengketa pelayanan Informasi.
VISI PPID SMA NEGERI 9 PADANG
Mewujudkan informasi publik yang transparan, akuntabel, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MISI PPID SMA NEGERI 9 PADANG
-
-
Memberikan pelayanan informasi secara tepat, cepat, dan akurat.
-
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
-
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
-
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
-