
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di SMA Negeri 9 Padang, meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh SMA Negeri 9 Padang dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan SMA Negeri 9 Padang yang dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Mengoordinasikan Informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
- Mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dapat diakses atau dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Mengembangkan kompetensi PPID dan Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
- Mengoordinasikan setiap unit PPID di SMA Negeri 9 Padang dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:
- Pelaksana pelayanan Informasi Publik;
- Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di SMA Negeri 9 Padang;
- Penghimpunan Informasi Publik di lingkungan SMA Negeri 9 Padang;
- Penyampaian Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan SMA Negeri 9 Padang;
- Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
- Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
- Penyelesaian sengketa pelayanan Informasi.