TATA CARA UPAYA ATAS TIDAK DITANGGAPINYA / TIDAK PUASNYA JAWABAN KEBERATAN TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada komisi informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID, dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada komisi infor­masi yang berwenang sesuai ketentuan dalam pasal 6 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan.
  3. Bagi pemohon yang memiliki kebutuhan khusus dapat mengajukan per­mohonan secara lisan dengan datang langsung ke komisi informasi dan selanjutnya akan dibantu oleh petugas untuk menuangkan per­mohonan dalam formulir yang telah disediakan.
  4. Formulir atau surat permohonan sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut:
    • Identitas pemohon.
    • mengenai alasan pengajuan permohonan.
    • Hal yang dimohon untuk diputus oleh komisi informasi.
  5. Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan se­bagai berikut:
    • Identitas pemohon yang sah.
    • Permohonan harus disertai dengan surat kuasa apabila pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa.