1

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala SMA Negeri 9 Padang selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui surat, web, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.

2

Pemohon yang mengajukan keberatan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.

3

Kepala SMA Negeri 9 Padang selaku Atasan PPID SMA Negeri 9 Padang harus memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.