1
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala SMA Negeri 9 Padang selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui surat, web, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
2
Pemohon yang mengajukan keberatan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
3