KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) TP. 2020/2021
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan salah satu bentuk penilaian satuan pendidikan yang dibuat berdasarkan musyawarah MGMP sekolah. SMA Negeri 9 Padang menetukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Ketuntasan minimal ditentukan oleh masing-masing Guru Mata Pelajaran dengan berpedoman kepada nilai input atau rata-rata nilai terakhir yang diperoleh peserta didik pada setiap jenjang kelas. Setiap guru mata pelajaran di SMA Negeri 9 Padang meningkatkan kriteria ketuntasan minimal secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Ketuntasan minimal di SMA Negeri 9 Padang diserahkan kepada guru mata pelajaran dan dilaporkan kepada pihak yang terkait.
SMA Negeri 9 Padang menetapkan KKM berdasarkan SKL dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan sumber daya pendidikan di SMA Negeri 9 Padang. Nilai KKM satuan pendidikan di SMA Negeri 9 Padang untuk kelas X adalah 80,kelas XI adalah 78, dan kelas XII adalah 75.
Latest posts by Alfajri Annafi (see all)
- Pengimbasan Sekolah Penggerak Angkatan 1 - Oktober 19, 2024
- Siswa SMAN 9 Padang Raih Harapan 1 di Lomba QRIS Jelajah Booth Sumbar Creative Festival 2024 - Oktober 14, 2024
- Prestasi Gemilang: Juara 2 LKTI FKM FAIR NASIONAL 2024 - Oktober 14, 2024