KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) TP. 2020/2021
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan salah satu bentuk penilaian satuan pendidikan yang dibuat berdasarkan musyawarah MGMP sekolah. SMA Negeri 9 Padang menetukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Ketuntasan minimal ditentukan oleh masing-masing Guru Mata Pelajaran dengan berpedoman kepada nilai input atau rata-rata nilai terakhir yang diperoleh peserta didik pada setiap jenjang kelas. Setiap guru mata pelajaran di SMA Negeri 9 Padang meningkatkan kriteria ketuntasan minimal secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Ketuntasan minimal di SMA Negeri 9 Padang diserahkan kepada guru mata pelajaran dan dilaporkan kepada pihak yang terkait.
SMA Negeri 9 Padang menetapkan KKM berdasarkan SKL dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan sumber daya pendidikan di SMA Negeri 9 Padang. Nilai KKM satuan pendidikan di SMA Negeri 9 Padang untuk kelas X adalah 80,kelas XI adalah 78, dan kelas XII adalah 75.

Latest posts by Alfajri Annafi (see all)
- SMAN 9 Padang Mendapat Apresiasi dari Kemenag pada Kegiatan Wisuda Tahfidz ke-6 dan Khatam Al-Qur’an - Februari 6, 2025
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H di SMAN 9 Padang - Januari 31, 2025
- Penyusunan Perencanaan Kinerja GTK SMAN 9 Padang Tahun 2025 - Januari 26, 2025